Puruk Cahu, Lintas Nusantara 24 – Dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun 2025 yang digelar di aula Gedung DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Ketua DPRD Rumiadi menegaskan pentingnya penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 yang sejalan dengan ketentuan terbaru Kementerian Dalam Negeri dan mencerminkan komitmen politik kepala daerah.
Dalam sesi wawancara usai rapat, Rumiadi menyatakan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk memastikan rancangan awal RPJMD tidak hanya patuh regulasi, namun juga menjawab janji politik Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya periode 2025-2030. "RPJMD ini harus menjadi cerminan dari sumpah jabatan yang telah mereka ucapkan. Kami di DPRD memiliki kewajiban moral dan legislasi untuk memastikan hal itu," ujar Rumiadi tegas.
Lebih lanjut, Rumiadi menyoroti ketimpangan pembangunan antarwilayah, terutama di Daerah Pemilihan (Dapil) III, yang hingga kini masih minim akses listrik. Ia menyerukan agar sinkronisasi antara DPRD, kepala daerah, dan seluruh OPD dilakukan secara serius demi tercapainya pemerataan pembangunan yang berkeadilan.
“Jangan sampai ada wilayah yang tertinggal hanya karena masalah teknis atau kurang prioritas. Pembangunan itu harus menjangkau semua warga, bukan hanya terpusat di kota,” tambahnya.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Anggota DPRD Hj. Gunawan, yang menekankan pentingnya pemenuhan infrastruktur dasar di Dapil III. Ia menyebutkan beberapa kebutuhan mendesak seperti pembangunan jalan, jembatan, penerangan jalan, hingga penguatan sinyal komunikasi. “Kami berharap pemerintah lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat, terutama dalam pengalokasian anggaran daerah,” ujarnya.
Rapat paripurna ini menjadi penanda dimulainya proses pembahasan intensif RPJMD yang akan menjadi arah pembangunan Kabupaten Murung Raya dalam lima tahun ke depan, dengan harapan terciptanya pembangunan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.
(Dahli)