Puruk Cahu, Lintasnusantara24.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya, Jumat (7/11).
Rapat paripurna ini membahas dan menyerahkan beberapa agenda penting, yakni:
Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026;
Penyerahan Ranperda Inisiatif DPRD tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemuka Agama;
Penyerahan Ranperda Usulan Pemerintah Daerah tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berusaha; serta
Penyampaian Hasil Reses Masa Sidang III Tahun 2025 Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I Dina Maulida, dan dihadiri oleh Bupati Murung Raya Heriyus, SE, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan insan pers.
Dalam penjelasannya, jurubicara DPRD Murung Raya Sutrisno menyampaikan bahwa Ranperda Inisiatif DPRD tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemuka Agama merupakan bentuk kebijakan afirmatif daerah dalam memperkuat peran strategis pemuka agama di masyarakat.
“Pemuka agama tidak hanya berperan dalam kegiatan ritual, tetapi juga menjadi agen pembangunan moral, menjaga stabilitas sosial, serta memperkuat harmoni antarumat beragama. Oleh karena itu, pemberian insentif merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi besar mereka bagi masyarakat,” ujar Sutrisno.
Ia menambahkan, selama ini Kabupaten Murung Raya belum memiliki payung hukum yang secara khusus mengatur mengenai pemberian insentif atau bantuan keuangan bagi pemuka agama. Ranperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat dukungan pemerintah daerah terhadap kegiatan keagamaan yang membangun suasana damai, toleran, dan religius.
Selain itu, Sutrisno menegaskan bahwa pemberian bantuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan kesejahteraan pemuka agama, yang selama ini turut membantu pemerintah daerah dalam pembinaan spiritual masyarakat serta menjaga ketertiban dan kerukunan umat beragama.
Sementara itu, Bupati Murung Raya Heriyus, SE dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah DPRD yang telah menyusun beberapa rancangan peraturan daerah yang strategis bagi pembangunan daerah.
“Pemerintah daerah menyambut baik inisiatif DPRD dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, terutama dalam memperkuat kehidupan keagamaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui kemudahan berusaha,” ujar Bupati Heriyus.
Rapat paripurna ini juga menjadi momentum penting dalam rangka penyerahan Ranperda tentang RAPBD Tahun Anggaran 2026, yang menjadi dasar perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Kabupaten Murung Raya tahun mendatang.
Di akhir kegiatan, Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan kehadiran seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan dan pembahasan berbagai Ranperda tersebut.
“Kami berharap seluruh rancangan peraturan daerah ini dapat segera dibahas bersama pemerintah daerah agar memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendukung pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Murung Raya,” tutup Rumiadi.
(Dahli)
Tags
DPRD MURUNG RAYA