Puruk Cahu,Lintas Nusantara 24– Pemutusan hubungan kerja terhadap guru honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun oleh pemerintah pusat menuai keprihatinan serius dari DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Ketua Komisi II DPRD Mura, Bebie S. Sos, S.H., M.M., M.A.P., menyatakan bahwa kebijakan ini dapat berdampak langsung pada kelangsungan pendidikan, terutama di wilayah yang masih kekurangan tenaga pendidik.
“Situasi ini perlu ditanggapi secara bijak. Kami mendukung langkah strategis pemerintah, tetapi pelaksanaannya jangan sampai bertentangan dengan aturan hukum dan merugikan daerah yang sangat bergantung pada tenaga honorer,” ujar Bebie, Senin (7/4/2025).
Ia menegaskan bahwa Murung Raya saat ini masih mengalami kekurangan guru, terutama di wilayah pedalaman. Penghentian kontrak secara massal tanpa solusi pengganti dapat menimbulkan kekosongan tenaga pengajar di sekolah-sekolah pelosok.
Politikus PDI Perjuangan itu mendorong Pemerintah Kabupaten Murung Raya untuk segera mencari terobosan. Salah satu usulan konkret adalah menggandeng sektor swasta dan lembaga pendidikan nonformal untuk mengembangkan skema pemberdayaan bagi guru-guru honorer terdampak.
“Ini bukan hanya soal angka, tetapi soal masa depan pendidikan anak-anak kita. Pemerintah daerah harus cepat bertindak. Kolaborasi lintas sektor bisa jadi solusi jangka pendek sambil menunggu kebijakan lebih baik dari pusat,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan guru honorer sejauh ini telah menjadi tulang punggung pendidikan di daerah. Maka, setiap kebijakan yang menyangkut nasib mereka harus melibatkan koordinasi dan pertimbangan yang matang antara pusat dan daerah.
DPRD Murung Raya pun berjanji akan terus mengawal isu ini agar para tenaga pendidik, khususnya yang telah lama mengabdi, tetap mendapatkan perlindungan dan ruang untuk berkontribusi dalam membangun dunia pendidikan.(Red)
Tags
DPRD Mura