PURUK CAHU, Lintasnusantara24.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan finalisasi verifikasi dan validasi data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan berlangsung di Aula A Kantor Bupati Mura, Senin (18/8/2025).
Kepala BKPSDM Murung Raya, Patusiadi, menjelaskan bahwa pada verifikasi awal tanggal 14 Agustus 2025 jumlah PPPK Paruh Waktu yang tercatat sebanyak 1.335 orang. Namun setelah dilakukan finalisasi bersama kasubag dari masing-masing OPD, jumlahnya berkurang menjadi 1.317 orang karena ada pegawai yang berhenti. Selanjutnya ditambah 4 orang dari PPPK Penuh Waktu tahap II yang dialihkan ke skema paruh waktu, sehingga total akhir menjadi 1.321 orang.
“Besok atau lusa, data sebanyak 1.321 PPPK Paruh Waktu ini akan segera kita usulkan ke MenPAN-RB. Batas waktu pengusulan sesuai ketetapan adalah 20 Agustus 2025,” ujar Patusiadi.
Ia juga menyinggung adanya empat pegawai PPPK Penuh Waktu tahap II yang tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). “Padahal waktu pengisian cukup panjang, namun tetap ada yang tidak melengkapi. Karena sudah melewati tenggat, maka solusi yang ditempuh adalah mengusulkan mereka dalam PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten III Setda Murung Raya, Batara, yang memimpin rapat finalisasi, menegaskan pentingnya keakuratan data. “Verifikasi dan validasi ini memastikan bahwa data PPPK benar-benar sesuai kondisi di lapangan, akuntabel, dan tidak ganda. OPD juga harus mengawasi pengisian data seperti DRH agar tidak terjadi kelalaian,” tegasnya.
Dengan selesainya proses finalisasi, Pemkab Murung Raya menegaskan komitmennya untuk mengusulkan data PPPK Paruh Waktu secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
(LAN)
Tags
Pemkab Murung Raya