Wakil Ketua DPRD Mura Minta Semua Pihak Hormati Aturan Selama Ramadan, Hiburan Malam Dilarang Beroperasi

Puruk Cahu,Lintas Nusantara 24– Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Dina Maulidah, S.HI, menyerukan kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya selama bulan suci Ramadan. Ia menekankan bahwa kebijakan ini dibuat guna menjaga ketertiban umum serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

“Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Pemkab Murung Raya nomor 100.3.4.2/56, yang mengatur operasional tempat hiburan, kafe, restoran, dan usaha sejenisnya sepanjang bulan Ramadan,” ujar Dina Maulidah, Sabtu (6/3/2025).

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa karaoke dan permainan biliar diwajibkan tutup pada hari pertama Ramadan, serta tiga hari sebelum hingga dua hari setelah Hari Raya Idulfitri. Sementara itu, seluruh diskotek, klub malam, bar, dan rumah minum beralkohol dilarang beroperasi selama Ramadan.

“Restoran dan kafe juga tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol sepanjang bulan puasa,” tegas Dina.

Ia menambahkan bahwa aturan ini bukan hanya demi menjaga ketertiban, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Dina berharap para pelaku usaha dapat bekerja sama dan menunjukkan sikap taat terhadap kebijakan yang telah ditetapkan.

Selain itu, Dina juga menyampaikan imbauan agar restoran, rumah makan, warung, maupun kedai makan yang tetap beroperasi selama Ramadan agar tidak membuka usahanya secara terang-terangan, demi menjaga suasana yang kondusif dan menghormati mereka yang berpuasa.

“Mari kita bersama-sama menjaga suasana Ramadan yang tenang, penuh toleransi, dan tertib,” ujarnya.

Dalam upaya menciptakan kenyamanan selama bulan suci, Pemkab Mura juga melarang keras penjualan serta penggunaan petasan atau kembang api dengan daya ledak tinggi. Larangan ini bertujuan agar pelaksanaan ibadah, terutama ibadah malam hari seperti salat Tarawih, tidak terganggu.

“Ketertiban selama Ramadan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau agar semua pihak menaati aturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama,” tutup Dina.

Dengan adanya regulasi ini, DPRD Mura berharap semua elemen masyarakat dapat menjalani Ramadan dengan tenang, aman, dan penuh rasa saling menghormati antarumat beragama.(Red)


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال