Puruk Cahu,Lintas Nusantara 24-Komitmen dalam menciptakan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan terus diperkuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Murung Raya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat melakukan kaji banding ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Berbasis Lingkungan dan Edukasi (BLE) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Selasa (15/4/2025).
Kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Murung Raya. Rombongan disambut langsung oleh Bupati Banyumas, Drs. Sadewo Tri Lastiono, M.M, yang menyampaikan pengalaman sukses daerahnya dalam mengelola sampah dengan pendekatan partisipatif, berbasis lingkungan, dan edukatif.
“Konsep TPA BLE ini mengedepankan peran aktif masyarakat dan sektor swasta dalam pengelolaan sampah. Kami percaya bahwa model ini bisa menjadi inspirasi bagi kabupaten lain, termasuk Murung Raya, meski nanti disesuaikan dengan konteks dan skala daerah masing-masing,” ujar Bupati Sadewo kepada rombongan DPRD Murung Raya.
Ketua Bapemperda DPRD Murung Raya, Tuti Marheni, S.E., menilai pendekatan Banyumas sangat relevan dan dapat diadopsi. Menurutnya, TPA BLE tidak hanya menyelesaikan persoalan limbah, tetapi juga menciptakan nilai tambah ekonomi dari sampah yang diolah secara kreatif.
“Praktik yang kami pelajari di Banyumas sangat inspiratif. Sampah plastik diolah menjadi bahan bakar alternatif, paving block, sementara sampah organik diolah menjadi kompos. Ini sejalan dengan semangat kami untuk mendorong pengelolaan sampah yang modern, berkelanjutan, dan bernilai ekonomi,” terang Tuti saat diwawancarai pada Jumat (18/4/2025).
Ia menambahkan, kunjungan ke Banyumas merupakan bagian dari rangkaian studi lapangan yang juga mencakup peninjauan lokasi TPA di wilayah Puruk Cahu serta TPA di Jalan Negara Puruk Cahu – Muara Teweh. Hal ini bertujuan untuk mengintegrasikan pemahaman lapangan dalam penyusunan regulasi yang tepat guna dan aplikatif bagi masyarakat Murung Raya.
Langkah strategis ini memperlihatkan keseriusan DPRD Murung Raya dalam membangun regulasi yang tidak hanya berorientasi pada penanggulangan sampah, tetapi juga transformasi budaya masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan. Bila Perda ini terwujud, Murung Raya berpotensi menjadi pelopor dalam pengelolaan sampah terpadu di kawasan Kalimantan Tengah.(Red)