Raker DAD dan Damang se-Murung Raya 2026, Panitia Pastikan Persiapan Berjalan Maksimal
Puruk Cahu, Lintasnusantara24. Com– Persiapan pelaksanaan Rapat Kerja Dewan Adat Dayak (DAD) dan Damang Kepala Adat se-Kabupaten Murung Raya Tahun 2026 terus dimatangkan. Panitia pelaksana menggelar rapat persiapan teknis untuk memastikan seluruh tahapan kegiatan berjalan terkoordinasi dan sesuai rencana.
Rapat berlangsung di Kantor DAD Kabupaten Murung Raya, Jalan Tjilik Riwut No. 01, Puruk Cahu, Senin (10/8/2026), mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Pertemuan dipimpin Sekretaris Umum DAD Kabupaten Murung Raya, Drs. Herianson D. Silam, MT., dan diikuti jajaran panitia dari sejumlah seksi.
Dalam rapat tersebut, panitia membahas berbagai kebutuhan teknis menjelang pelaksanaan Raker, mulai dari administrasi, susunan acara, keamanan, publikasi, akomodasi, konsumsi hingga koordinasi dengan pihak terkait.
Rapat persiapan tersebut mengacu pada Surat Keputusan DAD Kabupaten Murung Raya Nomor 045/KPTS-DAD-MR/PANLAK RAKERDAD-DKA/VIII/2026 yang ditetapkan pada 3 Agustus 2026.
Dalam arahannya, Herianson menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi antarseksi. Setiap bagian diminta memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing agar seluruh persiapan dapat dilakukan secara maksimal.
“Setiap seksi, mulai dari Acara, Sekretariat, Keamanan atau Batamad Murung Raya, Publikasi, Akomodasi hingga Konsumsi, diimbau untuk terus berkoordinasi dan bekerja maksimal. Raker ini merupakan momen penting untuk menguatkan peran DAD serta melestarikan falsafah dan budaya Dayak di Kabupaten Murung Raya,” ujar Herianson.
Menurutnya, Raker DAD dan Damang Kepala Adat merupakan agenda penting untuk memperkuat koordinasi kelembagaan adat di Kabupaten Murung Raya. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang evaluasi, pembahasan berbagai persoalan adat, sekaligus penyusunan langkah dan program kerja ke depan.
Selain itu, kegiatan tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi antara DAD, Damang Kepala Adat dan unsur terkait dalam menjaga keberadaan, nilai-nilai serta kearifan lokal masyarakat Dayak di Kabupaten Murung Raya.
Herianson juga mengingatkan agar seluruh rangkaian kegiatan tetap berpedoman pada ketentuan organisasi, termasuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) DAD serta Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008.
Dalam struktur kepanitiaan, Bertho K. Kondrat, ST., MT. tercatat sebagai Ketua Panitia Pelaksana, sementara Muslim Mualim dipercaya sebagai Sekretaris Panitia. Meski Ketua Panitia tidak hadir dalam rapat tersebut, proses koordinasi tetap berjalan di bawah pimpinan Sekretaris Umum DAD Murung Raya.
Selanjutnya, jajaran panitia membahas tugas dan kesiapan masing-masing seksi. Setiap bidang diminta menyelesaikan tanggung jawab sesuai target dan melaporkan perkembangan persiapan untuk dievaluasi secara berkala.
Hasil rapat dan perkembangan persiapan nantinya akan menjadi bahan koordinasi panitia dengan Ketua Umum DAD Kabupaten Murung Raya, Drs. Perdie M. Yoseph, MA., serta pihak-pihak terkait lainnya.
Dengan pemantapan yang dilakukan sejak awal, panitia optimistis Raker DAD dan Damang Kepala Adat se-Kabupaten Murung Raya Tahun 2026 dapat terlaksana secara tertib dan lancar serta menghasilkan rumusan yang bermanfaat bagi penguatan kelembagaan adat dan pelestarian budaya Dayak di Kabupaten Murung Raya.
(Jimmi)
Posting Komentar