Kapolres Murung Raya Periksa Senpi Dinas, Tegaskan Penggunaan Harus Sesuai Prosedur
Puruk Cahu, Lintasnusantara24 . Com– Kapolres Murung Raya (Mura) AKBP Agung Gima Siunarya, S.I.K., melaksanakan pengecekan senjata api (senpi) dinas milik personel Polres Murung Raya di halaman Mapolres Murung Raya, Kamis (6/8/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan internal untuk memastikan penggunaan senjata api dinas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Pengecekan dilakukan secara langsung oleh Kapolres didampingi Kabag Logistik, Kasi Propam, dan Kasiwas. Pemeriksaan meliputi kondisi fisik senjata api, kelengkapan administrasi, hingga izin pemegang senjata api di lingkungan Polres Murung Raya.
Kapolres Murung Raya AKBP Agung Gima Siunarya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan seluruh senjata api dinas berada dalam kondisi layak pakai serta digunakan secara bertanggung jawab oleh personel yang telah memenuhi persyaratan.
“Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan bahwa senjata api dinas yang dipegang oleh personel dalam kondisi baik, lengkap secara administrasi, serta digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Agung Gima.
Menurutnya, penggunaan senjata api oleh anggota Polri diatur secara ketat dan hanya diperbolehkan dalam situasi tertentu sesuai dengan tugas serta tanggung jawab di lapangan, khususnya ketika menghadapi kondisi yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat maupun anggota.
“Senjata api adalah alat yang penggunaannya diatur secara ketat. Oleh karena itu, setiap personel yang memegang senpi harus bertanggung jawab, disiplin, dan memahami aturan penggunaannya,” tegasnya.
Melalui kegiatan pengecekan rutin ini, Kapolres berharap seluruh personel Polres Murung Raya semakin meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme, dan rasa tanggung jawab dalam penggunaan senjata api dinas. Dengan demikian, pelaksanaan tugas kepolisian dapat berjalan secara profesional, humanis, serta tetap mengedepankan keselamatan masyarakat sesuai dengan standar operasional yang berlaku.
(Jimmi)
Posting Komentar