Pemkab Murung Raya Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau
Puruk Cahu, Lintasnusantara24. Com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau yang melanda wilayah tersebut. Penetapan status tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi yang digelar di Gedung Pertemuan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Murung Raya, Kamis (6/8/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, S.H.I., M.H., dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Dewan Adat Dayak (DAD), Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Murung Raya, para kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, serta instansi terkait lainnya.
Usai rapat, Rahmanto Muhidin menjelaskan bahwa penetapan Status Siaga Darurat Karhutla dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap kondisi cuaca yang menunjukkan Kabupaten Murung Raya telah memasuki musim kemarau selama hampir satu bulan dengan curah hujan yang sangat minim.
“Hampir satu bulan terakhir wilayah Kabupaten Murung Raya memasuki musim kemarau dan hampir tidak pernah terjadi curah hujan yang tinggi. Ditambah laporan mengenai kondisi cuaca dan kualitas udara dari Dinas Lingkungan Hidup, maka seluruh pihak bersepakat menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla,” ujar Rahmanto kepada awak media.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesiapsiagaan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau tahun 2026.
Rahmanto menegaskan bahwa penanganan Karhutla tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata. Diperlukan sinergi seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, TNI-Polri, instansi vertikal, tokoh adat, tokoh masyarakat, dunia usaha, hingga masyarakat di tingkat desa.
Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Kabupaten Murung Raya meminta seluruh pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa agar kembali mengaktifkan Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) di setiap RT dan RW. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi kebakaran, baik di kawasan hutan dan lahan maupun di lingkungan permukiman.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan mengarahkan seluruh pemerintah desa untuk mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2026. Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat kapasitas desa dalam menghadapi potensi bencana selama musim kemarau.
“Kami berharap dengan keseriusan, kesiapan, dan kolaborasi seluruh pihak, potensi kebakaran hutan, lahan maupun kebakaran di kawasan permukiman dapat diminimalkan semaksimal mungkin sehingga masyarakat tetap aman dan aktivitas pembangunan dapat berjalan dengan baik,” pungkas Rahmanto.
Dengan ditetapkannya Status Siaga Darurat Karhutla, Kabupaten Murung Raya menjadi salah satu daerah di Provinsi Kalimantan Tengah yang mengambil langkah cepat dalam mengantisipasi meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau. Pemerintah daerah berharap dukungan dan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat dapat menjadi kunci keberhasilan dalam mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Murung Raya.
(Jimmi)
Posting Komentar