Pembinaan PPAT Jadi Langkah BPN Murung Raya Tingkatkan Kepastian Hukum Layanan Pertanahan
PURUK CAHU, Lintasnusantara24. Com– Dalam rangka menjaga kualitas pelayanan pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Kabupaten Murung Raya. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus memperkuat profesionalisme PPAT dalam menjalankan tugasnya.
Kegiatan pembinaan dilaksanakan pada Selasa (14/7/2026) di Kantor PPAT Noor Aini, S.H., M.Kn., Kecamatan Murung. Pelaksanaannya berdasarkan Surat Tugas Nomor 120/ST-62.12.HP.01/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026 serta Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya Nomor 63/SK-62.12.UP.02/VII/2026 tentang pembentukan Tim Pembina dan Pengawas PPAT.
Tim yang dipimpin Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Mario Bramanda G., S.H., bersama jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya melakukan pembinaan dengan menitikberatkan pada evaluasi administrasi, kepatuhan terhadap prosedur pembuatan akta, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain memberikan arahan teknis, tim juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas PPAT agar seluruh proses pelayanan pertanahan berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan kesalahan administrasi sekaligus meningkatkan akuntabilitas dalam setiap pelayanan.
Melalui kegiatan pembinaan yang dilaksanakan secara berkala, Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya berharap terjalin sinergi yang semakin kuat dengan PPAT sebagai mitra kerja. Dengan demikian, pelayanan pertanahan di Kabupaten Murung Raya dapat semakin tertib, profesional, transparan, serta mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.
(Zim)
Posting Komentar