Puruk Cahu, Lintasnusantara24.com — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Murung Raya menegaskan pentingnya penguatan kemandirian fiskal daerah dan pemerataan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang III Tahun 2025 yang digelar Jumat malam (7/11/2025) di Gedung DPRD Murung Raya.
Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh Ahmad Maulana, mewakili partai pada agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya, yakni:
Raperda tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026, dan
Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berusaha.
Selain itu, dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Rumiadi dan Wakil Ketua I Dina Maulida, juga dibahas pendapat Bupati Murung Raya terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Bantuan Keuangan kepada Pemuka Agama.
Dalam penyampaiannya, Ahmad Maulana menyampaikan apresiasi kepada Bupati Murung Raya Herius, S.E. atas penyampaian dua rancangan peraturan daerah tersebut, karena keduanya dinilai memiliki nilai strategis dalam mendukung pembangunan dan kemajuan ekonomi daerah.
“Raperda tentang APBD 2026 merupakan instrumen fiskal utama dalam menjalankan agenda pembangunan dan pelayanan publik, sedangkan Raperda tentang insentif dan kemudahan berusaha menjadi stimulus kebijakan ekonomi daerah untuk mendorong investasi, membuka lapangan kerja, dan memperkuat daya saing daerah,” ujar Ahmad Maulana.
Namun, Fraksi PDI Perjuangan menilai keberhasilan kedua Raperda tersebut akan sangat bergantung pada implementasinya yang harus berpijak pada semangat keadilan sosial, kemandirian ekonomi rakyat, dan tata kelola pemerintahan yang bersih sebagaimana diamanatkan oleh ideologi Pancasila dan semangat gotong royong Bung Karno.
Soroti Struktur APBD dan Ketergantungan Fiskal
Dalam pandangannya terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti struktur anggaran daerah yang masih menunjukkan defisit cukup besar dan ketergantungan tinggi terhadap dana transfer pusat, yaitu lebih dari 90% dari total pendapatan daerah.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sekitar Rp103,5 miliar atau sekitar 7% dari total pendapatan. Ini menunjukkan bahwa kemandirian fiskal kita masih lemah,” ungkap Ahmad Maulana.
Fraksi PDI Perjuangan mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD melalui langkah-langkah kreatif dan inovatif, seperti optimalisasi potensi pajak dan retribusi, penerapan sistem digitalisasi pajak daerah, pemberdayaan BUMD sebagai sumber pendapatan baru, serta kolaborasi dengan masyarakat lokal dalam pengelolaan potensi sumber daya daerah.
Selain itu, fraksi juga menilai bahwa belanja daerah sebesar Rp1,69 triliun belum sepenuhnya mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat kecil.
“Kami mendorong agar anggaran tahun 2026 diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, penguatan ekonomi kerakyatan, pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur desa dan listrik khususnya di wilayah Dapil III, serta peningkatan sektor pendidikan dan kesehatan secara merata,” tegas Ahmad Maulana.
Dorong Transparansi dan Akuntabilitas
Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Mereka meminta agar pengawasan terhadap belanja birokrasi, perjalanan dinas, dan kegiatan seremonial yang tidak produktif diperketat.
“Kami juga meminta agar seluruh dokumen APBD dapat diakses publik melalui sistem informasi keuangan daerah yang transparan dan partisipatif,” tambahnya.
Dukung Iklim Usaha Kondusif, Tapi Berkeadilan
Terkait Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berusaha, Fraksi PDI Perjuangan mendukung upaya pemerintah daerah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi investasi di Murung Raya, namun dengan penekanan agar kebijakan tersebut tidak hanya menguntungkan investor besar.
“Insentif dan kemudahan berusaha harus berorientasi pada ekonomi rakyat dan pemerataan. Pemerintah harus memastikan regulasi ini berpihak kepada pelaku UMKM, koperasi, dan ekonomi kreatif lokal, serta mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi para investor,” ujar Ahmad Maulana.
Fraksi juga menekankan bahwa efektivitas perda ini nantinya akan bergantung pada kejelasan kriteria dan mekanisme pemberian insentif, agar tidak menimbulkan ketimpangan akses dan peluang usaha di daerah.
Rapat paripurna ditutup dengan harapan bersama agar seluruh proses pembahasan Raperda berjalan lancar, serta melahirkan kebijakan yang mampu mendorong kemandirian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Murung Raya.
(Dahli)
Tags
DPRD MURUNG RAYA