Pemkab Murung Raya Serahkan Ranperda, Masa Sidang II 2026 Resmi Ditutup
Puruk Cahu, Lintas Nusantara 24– Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Pejabat Sementara (Pjs) Sekretaris Daerah, Sarwo Mintarjo, menyampaikan penjelasan Bupati Murung Raya dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun 2026, Selasa (1/9/2026).
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Murung Raya tersebut menjadi bagian dari agenda penyerahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), masing-masing satu Ranperda merupakan inisiatif DPRD dan satu Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Dalam kesempatan tersebut, Sarwo Mintarjo menyampaikan penjelasan Bupati mengenai Ranperda yang diajukan pemerintah daerah. Penyampaian tersebut menjadi bagian dari tahapan pembentukan produk hukum daerah yang diharapkan dapat memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Murung Raya.
Pemerintah daerah menilai sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat diperlukan dalam setiap proses pembahasan Ranperda. Karena itu, pembahasan diharapkan dapat dilakukan secara cermat dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat serta arah pembangunan daerah.
Rapat Paripurna ke-10 ini sekaligus menandai berakhirnya Masa Sidang II Tahun 2026. Selanjutnya, DPRD Murung Raya secara resmi memasuki Masa Sidang III Tahun 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan agenda dan fungsi kelembagaan DPRD.
Melalui momentum tersebut, Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan DPRD diharapkan terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dalam menjalankan fungsi pemerintahan, legislasi, penganggaran serta pengawasan.
Sinergi kedua lembaga tersebut dinilai penting untuk memastikan berbagai kebijakan daerah yang disusun dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat Murung Raya.(Marfel)
Posting Komentar