Ad

Pemkab Murung Raya Jelaskan Pencabutan Perda Adminduk dan Perubahan APBD 2026

PURUK CAHU, Lintasnusantara24. Com— Pemerintah Kabupaten Murung Raya memberikan jawaban atas sejumlah pandangan dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD dalam pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang III Tahun 2026, Kamis malam (10/9/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Murung Raya tersebut dipimpin dalam rangka mendengarkan tanggapan pemerintah daerah terhadap pemandangan umum fraksi terkait Raperda pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta Raperda Perubahan APBD Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2026.

Bupati Murung Raya Heriyus, S.E., menjelaskan bahwa pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2005 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional yang saat ini telah mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan secara lebih komprehensif.

Heriyus menegaskan bahwa pencabutan regulasi tersebut tidak berarti menghentikan ataupun mengurangi pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Berbagai layanan seperti KTP-el, Kartu Keluarga dan dokumen pencatatan sipil tetap dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku.

“Pencabutan ini tidak menimbulkan kekosongan hukum. Layanan adminduk seperti KTP-el, Kartu Keluarga, dan akta-akta sipil tetap berjalan normal sesuai regulasi nasional,” jelasnya.

Untuk pengaturan teknis di tingkat daerah, Pemkab Murung Raya tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup). Penyusunan regulasi tersebut dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan melibatkan mitra akademis.

Pemerintah daerah juga memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap mengedepankan kemudahan, kecepatan, transparansi dan pemerataan. Melalui prinsip Sipaduka Murah, seluruh layanan administrasi kependudukan diberikan secara gratis tanpa pungutan.

Dalam pelaksanaannya, pelayanan akan terus dikembangkan dengan pola hibrida. Selain layanan di kantor, pemerintah juga melakukan jemput bola untuk menjangkau masyarakat yang tinggal di wilayah pedalaman, kelompok lanjut usia maupun masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses internet.

Sementara itu, dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026, Bupati Heriyus menyampaikan bahwa perubahan anggaran dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan dengan perkembangan kondisi serta kebutuhan pembangunan daerah.

Salah satu penyesuaian terdapat pada target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah yang diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp1,1605 miliar.

Menurut Heriyus, peningkatan target tersebut didukung sejumlah langkah strategis, antara lain pemutakhiran basis data objek pajak, penerapan digitalisasi pembayaran, kerja sama dengan Bank Mandiri, penataan aset daerah serta penguatan koordinasi antarperangkat daerah.

Pemkab Murung Raya juga memberikan penjelasan mengenai perubahan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Nilai SiLPA berubah dari Rp241.500.726.876 menjadi Rp720.267.465.676,59.

Heriyus menjelaskan bahwa sebagian dari nilai SiLPA tersebut merupakan dana yang telah memiliki peruntukan khusus atau earmarked. Karena itu, pemanfaatannya tetap harus mengikuti ketentuan teknis serta regulasi yang berlaku.

Menutup penyampaiannya, Bupati Heriyus mengapresiasi pandangan, koreksi dan saran yang disampaikan seluruh fraksi DPRD Murung Raya. Menurutnya, masukan tersebut menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan kedua Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.

Ia berharap pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif dapat menghasilkan kebijakan daerah yang lebih tepat sasaran, transparan dan akuntabel serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Murung Raya.

(RED)
Baca Juga:
https://www.lintasnusantara24.com/2026/09/pemkab-murung-raya-jelaskan-pencabutan.html

Berita Terbaru

  • Pemkab Murung Raya Jelaskan Pencabutan Perda Adminduk dan Perubahan APBD 2026
  • Pemkab Murung Raya Jelaskan Pencabutan Perda Adminduk dan Perubahan APBD 2026
  • Pemkab Murung Raya Jelaskan Pencabutan Perda Adminduk dan Perubahan APBD 2026
  • Pemkab Murung Raya Jelaskan Pencabutan Perda Adminduk dan Perubahan APBD 2026
  • Pemkab Murung Raya Jelaskan Pencabutan Perda Adminduk dan Perubahan APBD 2026
  • Pemkab Murung Raya Jelaskan Pencabutan Perda Adminduk dan Perubahan APBD 2026

Posting Komentar

Ad
Ad