Ad

Sinergi Kantor Pertanahan dan Pemkab Murung Raya Percepat Pelayanan kepada Masyarakat

PURUK CAHU, Lintasnusantara24. Com– Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya memperkuat koordinasi untuk meningkatkan kecepatan dan kepastian dalam pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Hal tersebut dibahas dalam pertemuan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya, Razib Sufitrianoor, S.H., bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Murung Raya, Mizam Chandrapati, Jumat (14/8/2026).

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang lebih efektif dengan mengedepankan kepastian prosedur, kemudahan bagi pemohon, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Razib menyampaikan bahwa peningkatan kualitas pelayanan menjadi bagian penting dalam transformasi layanan pertanahan. Karena itu, setiap tahapan pelayanan diarahkan agar memiliki target waktu yang jelas dan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat.

Pada layanan Pengukuran Terjadwal, pemohon ditargetkan mendapatkan kepastian jadwal pengukuran dengan masa tunggu paling lama tujuh hari. Sementara proses pengukuran ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 12 hari.

Percepatan juga diarahkan pada layanan Peralihan Hak yang memiliki target penyelesaian selama 10 hari kerja. Untuk mencapai target tersebut, diperlukan koordinasi lintas pihak, terutama dalam proses verifikasi BPHTB dan pembuatan dokumen pendukung.

Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam tiga hari. Selanjutnya, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT ditargetkan dapat diselesaikan dalam dua hari.

Setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan pemohon menyelesaikan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kantor Pertanahan menargetkan proses administrasi dapat diselesaikan paling lambat lima hari kerja.

Melalui koordinasi tersebut, pelayanan pertanahan di Murung Raya diharapkan semakin terintegrasi. Sinergi antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah juga diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih sederhana, transparan, efisien, serta memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

(Zim)
Baca Juga:
https://www.lintasnusantara24.com/2026/08/sinergi-kantor-pertanahan-dan-pemkab.html

Berita Terbaru

  • Sinergi Kantor Pertanahan dan Pemkab Murung Raya Percepat Pelayanan kepada Masyarakat
  • Sinergi Kantor Pertanahan dan Pemkab Murung Raya Percepat Pelayanan kepada Masyarakat
  • Sinergi Kantor Pertanahan dan Pemkab Murung Raya Percepat Pelayanan kepada Masyarakat
  • Sinergi Kantor Pertanahan dan Pemkab Murung Raya Percepat Pelayanan kepada Masyarakat
  • Sinergi Kantor Pertanahan dan Pemkab Murung Raya Percepat Pelayanan kepada Masyarakat
  • Sinergi Kantor Pertanahan dan Pemkab Murung Raya Percepat Pelayanan kepada Masyarakat

Posting Komentar

Ad
Ad