Ad

Raperda Penataan Perangkat Daerah Dibahas, Pemkab Murung Raya Pastikan Struktur Pemerintahan Lebih Efektif

Puruk Cahu, Lintasnusantara24. Com– Pemerintah Kabupaten Murung Raya memberikan jawaban atas berbagai pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya.

Jawaban pemerintah daerah tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya, Selasa (23/6/2026). Dalam rapat itu, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan, saran, dan dukungan yang diberikan oleh seluruh fraksi DPRD terhadap proses penyusunan raperda.

Pemerintah Kabupaten Murung Raya menilai pandangan yang disampaikan DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi, khususnya dalam membangun struktur perangkat daerah yang lebih tepat fungsi, efisien, dan mampu mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Terkait perubahan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pemerintah daerah menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas organisasi. Penguatan tidak hanya dilakukan melalui perubahan struktur, tetapi juga melalui peningkatan kualitas aparatur, dukungan sarana prasarana, serta pengelolaan anggaran yang efektif.

Pemerintah daerah juga menyampaikan bahwa penetapan BPBD Kabupaten Murung Raya sebagai BPBD Tipe A telah mempertimbangkan ketentuan peraturan yang berlaku serta kondisi wilayah yang memiliki potensi risiko bencana, sehingga diperlukan kelembagaan yang lebih kuat dalam menghadapi berbagai situasi kebencanaan.

Selain itu, pemerintah berkomitmen meningkatkan koordinasi antarperangkat daerah dan pihak terkait untuk memperkuat upaya pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat, hingga pemulihan setelah terjadi bencana.

Menanggapi pandangan fraksi-fraksi DPRD mengenai perubahan nomenklatur dan struktur organisasi, pemerintah daerah menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi kebutuhan organisasi, analisis beban kerja, penyesuaian regulasi nasional, serta kemampuan keuangan daerah.

Penataan perangkat daerah ini diharapkan dapat menciptakan birokrasi yang lebih sederhana, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pemerintah memastikan setiap perubahan kelembagaan tetap mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, serta optimalisasi pelayanan publik.

Pemerintah Kabupaten Murung Raya juga menyampaikan bahwa seluruh saran dan rekomendasi yang diberikan oleh DPRD akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan berikutnya agar raperda yang dihasilkan benar-benar mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Melalui perubahan regulasi tersebut, Pemkab Murung Raya berharap perangkat daerah ke depan dapat bekerja lebih maksimal dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi seluruh masyarakat.

(Jimi)
Baca Juga:
https://www.lintasnusantara24.com/2026/06/raperda-penataan-perangkat-daerah.html

Berita Terbaru

  • Raperda Penataan Perangkat Daerah Dibahas, Pemkab Murung Raya Pastikan Struktur Pemerintahan Lebih Efektif
  • Raperda Penataan Perangkat Daerah Dibahas, Pemkab Murung Raya Pastikan Struktur Pemerintahan Lebih Efektif
  • Raperda Penataan Perangkat Daerah Dibahas, Pemkab Murung Raya Pastikan Struktur Pemerintahan Lebih Efektif
  • Raperda Penataan Perangkat Daerah Dibahas, Pemkab Murung Raya Pastikan Struktur Pemerintahan Lebih Efektif
  • Raperda Penataan Perangkat Daerah Dibahas, Pemkab Murung Raya Pastikan Struktur Pemerintahan Lebih Efektif
  • Raperda Penataan Perangkat Daerah Dibahas, Pemkab Murung Raya Pastikan Struktur Pemerintahan Lebih Efektif

Posting Komentar

Ad
Ad