ATR/BPN dan KPK Perkuat Tata Kelola Pertanahan Transparan di Murung Raya
Puruk Cahu – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong penguatan tata kelola pelayanan pertanahan dan tata ruang melalui program kolaborasi dengan pemerintah daerah, termasuk di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Melalui kerja sama tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berdampak positif terhadap pembangunan daerah.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan sinergi antara ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah membawa manfaat besar dalam mendukung pengelolaan aset serta peningkatan pendapatan daerah.
Menurutnya, sembilan program kerja sama yang dijalankan akan membantu percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah, peningkatan akuntabilitas pelayanan, hingga optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami berharap program ini dapat memperkuat tata kelola pertanahan dan mendukung pembangunan daerah yang lebih tertib dan transparan,” ujarnya usai mengikuti rapat koordinasi optimalisasi kerja sama ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah.(14/05/2026)
Ia menjelaskan, implementasi program tersebut juga diarahkan untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, penataan tata ruang, serta pemanfaatan lahan secara optimal bagi kepentingan pembangunan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya menyatakan kesiapan mendukung pelaksanaan program strategis nasional tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan pertanahan sekaligus memperkuat langkah pencegahan korupsi di daerah.
Melalui kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan pengelolaan pertanahan di Kabupaten Murung Raya semakin tertib, profesional, dan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Posting Komentar