Puruk Cahu, Lintasnusantara24 .com– Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Bebie, S.Sos., S.H., S.P., M.M., M.A.P., menegaskan bahwa setiap aktivitas investasi yang berlangsung di wilayah Murung Raya harus berjalan secara tertib serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepastian hukum dinilai menjadi fondasi utama dalam menciptakan iklim investasi yang aman dan berkelanjutan di daerah.
Menurut Bebie, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan penanaman modal. Pengawasan tersebut mencakup aspek perizinan, administrasi, hingga pemenuhan komitmen perusahaan sebagaimana yang telah disepakati sejak awal operasional.
“Pengawasan yang efektif sangat diperlukan agar investasi yang masuk benar-benar memberi manfaat dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Bebie, Senin (15/12/2025).
Sebagai pimpinan Komisi II DPRD yang membidangi sektor perekonomian dan investasi, Bebie berharap kehadiran investor dapat berkontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. Ia menilai investasi yang sehat mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Murung Raya.
Selain aspek ekonomi, Bebie juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah Murung Raya. Menurutnya, keberlanjutan investasi harus berjalan seiring dengan kepedulian terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengawasan investasi tidak dapat dilakukan secara parsial. Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, aparat pengawas, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci agar seluruh kegiatan investasi tetap berjalan sesuai aturan.
“Jika semua pihak berkomitmen dan bekerja sama, maka investasi di Murung Raya akan tumbuh secara sehat, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah,” pungkasnya.
(Dahli)
Tags
DPRD MURUNG RAYA