Puruk Cahu, Lintasnusantara24.com– Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Bebie S.Sos., S.H., S.P., M.M., M.A.P, menegaskan bahwa seluruh kegiatan investasi yang berjalan di wilayah Murung Raya harus dilaksanakan secara tertib dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, kepastian hukum menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas dan keberlangsungan iklim investasi di daerah.
Bebie menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas penanaman modal. Pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan setiap perusahaan telah memenuhi kewajiban perizinan, administrasi, serta komitmen yang telah disepakati sejak awal.
“Pengawasan yang optimal diperlukan agar investasi yang masuk benar-benar memberikan dampak positif dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya, Senin (15/12/2025).
Sebagai Ketua Komisi II yang membidangi perekonomian dan investasi, Bebie juga menekankan pentingnya keterlibatan dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah. Ia berharap kehadiran investor mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, membuka lapangan pekerjaan, serta meningkatkan pendapatan masyarakat.
Selain itu, Bebie mengingatkan agar perusahaan yang beroperasi di Murung Raya turut memperhatikan aspek sosial dan lingkungan. Menurutnya, keseimbangan antara kepentingan bisnis dan tanggung jawab sosial merupakan bagian penting dari investasi yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa keberhasilan pengawasan investasi tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, aparat pengawas, pelaku usaha, serta masyarakat untuk menjaga agar aktivitas investasi tetap berjalan sesuai aturan.
“Dengan kerja sama yang baik dari semua pihak, investasi di Murung Raya dapat tumbuh secara sehat, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi daerah,” pungkasnya.
(Dahli)
Tags
DPRD MURUNG RAYA