RAPAT PARIPURNA KE-9 MASA SIDANG III DPRD MURUNG RAYA TAHUN 2025 yang di laporkan oleh Imanudin

Puruk Cahu, Lintasnusantara24 . Com– DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Masa Sidang III Tahun 2025, dengan agenda utama penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 pada hari senin 17 November 2025.

Dalam rapat tersebut juga dilakukan penandatanganan Keputusan DPRD tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, sekaligus penyerahan resmi kepada Bupati Murung Raya.

Rapat dipimpin langsung oleh unsur pimpinan DPRD kabupaten Murung raya Rumiadi, waket II DPRD murung raya Likon, dan dihadiri Bupati Murung Raya Heriyus SE, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten, pejabat struktural, tokoh masyarakat, tokoh adat, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, serta insan pers.

Anggota DPRD Murung Raya, Imanudin, menyampaikan laporan Badan Anggaran (Banggar) dalam rapat paripurna tersebut.

Ia mengawali laporan dengan mengajak seluruh peserta rapat untuk memanjatkan puji syukur atas terlaksananya agenda penting tersebut dalam keadaan sehat.

Imanudin juga menyampaikan apresiasi kepada:

Pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan Banggar menyampaikan laporan.

Bupati Murung Raya beserta jajaran yang telah menyampaikan materi Ranperda APBD 2026 pada rapat sebelumnya.

Segenap anggota Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah bekerja dengan asas efisiensi dan efektivitas hingga mencapai kesepahaman dalam pembahasan.


Dalam laporan, Imanudin menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda APBD 2026 telah dilakukan mulai dari tingkat komisi-komisi sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD.

Penyusunan anggaran tetap berpedoman pada:

Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026

Ia menegaskan bahwa penyusunan APBD harus berorientasi pada kinerja, serta disesuaikan dengan perkembangan dan kemampuan keuangan daerah.

Imanudin memaparkan tahapan pembahasan Ranperda APBD 2026, antara lain:

1. Rapat kerja komisi dengan mitra kerja berlangsung selama tiga hari, 11–13 November 2025.


2. Penyampaian laporan hasil rapat komisi kepada pimpinan DPRD pada 14 November 2025.


3. Rapat Banggar DPRD dengan TAPD pada 19 November 2025 untuk sinkronisasi rancangan APBD.


4. Pembahasan difokuskan pada kesesuaian pendapatan dan belanja, prioritas belanja daerah, serta kedudukan anggaran secara keseluruhan.



Setelah melalui seluruh tahapan, Banggar menyampaikan hasil pembahasan final Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026.


Imanudin memaparkan struktur umum APBD 2026 tanpa menyebutkan besaran angka:

Pendapatan Daerah

Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Pendapatan Transfer

Lain-lain pendapatan daerah yang sah


Belanja Daerah

Belanja daerah disusun berdasarkan prioritas pembangunan, kebutuhan pelayanan publik, dan efektivitas program pemerintah daerah.

Banggar menyampaikan bahwa dalam rancangan tersebut terdapat selisih antara pendapatan dan belanja (defisit), namun telah dibahas dan disesuaikan melalui mekanisme penganggaran yang berlaku.


Imanudin menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan telah dilaksanakan secara transparan, komprehensif, dan sesuai ketentuan, dengan semangat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Murung Raya.

Dengan ditandatanganinya persetujuan bersama tersebut, Ranperda APBD Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah provinsi untuk dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

(Dahli)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال