PURUK CAHU, Lintasnusantara24 .com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III Tahun 2025, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Murung Raya, Kamis (23/10/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Murung Raya, dan dihadiri oleh Bupati Murung Raya, jajaran pimpinan DPRD, para anggota dewan, serta pejabat dari Pemerintah Daerah.
Agenda utama rapat paripurna kali ini meliputi tiga hal penting, yakni:
1. Penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD Kabupaten Murung Raya dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Murung Raya Tahun Anggaran 2026.
2. Penandatanganan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Murung Raya.
3. Penyerahan nota kesepakatan dan persetujuan bersama kepada Bupati Murung Raya.
Melalui rapat ini, DPRD dan Pemerintah Daerah menunjukkan komitmen bersama dalam menyusun arah kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran mendatang.
Bupati Murung Raya dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama yang baik dalam pembahasan KUA dan PPAS RAPBD 2026. Menurutnya, kesepakatan yang dicapai hari ini menjadi dasar penting bagi penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Murung Raya Tahun 2026.
“Sinergi antara legislatif dan eksekutif sangat penting untuk memastikan agar anggaran yang disusun benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujar Bupati.
Sementara itu, Ketua DPRD Murung Raya menegaskan bahwa proses pembahasan telah melalui tahapan yang transparan dan akuntabel, dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama oleh Ketua DPRD dan Bupati Murung Raya, disaksikan seluruh peserta rapat.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Murung Raya diharapkan dapat segera melanjutkan proses penyusunan APBD agar dapat ditetapkan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Lana)
Tags
DPRD MURUNG RAYA