Pemkab Murung Raya Laporkan Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Dorong Dua Raperda Baru
Puruk Cahu, Lintasnusantara24– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II Tahun 2025 yang digelar di Aula DPRD Murung Raya, Senin (8/9/2025).
Bupati Murung Raya, Herius, menegaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sekaligus wujud akuntabilitas Pemkab kepada masyarakat.
“Pemkab Murung Raya berkomitmen menjaga transparansi dan tata kelola keuangan yang baik, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Herius.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Murung Raya juga mengumumkan keberhasilan meraih kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan 2024. Menurut Bupati Herius, capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah bersama DPRD serta dukungan masyarakat.
Selain menyampaikan pertanggungjawaban APBD, Pemkab Murung Raya juga mengajukan dua Raperda, yaitu:
1. Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang pedoman penyusunan organisasi tata kerja pemerintah desa.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Kedua Raperda ini diharapkan dapat memperkuat kinerja pemerintah desa serta memperluas perlindungan bagi anak-anak sebagai generasi penerus daerah.
Rapat paripurna berjalan lancar dan khidmat dengan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD, jajaran Pemkab Murung Raya, dan para tamu undangan.
(Lana)
Tags
Pemkab Murung Raya