PURUK CAHU, Lintasnusantara24.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan rapat koordinasi evaluasi Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pajak Daerah dan Retribusi. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perubahan Perda Nomor 02 Tahun 2024. Acara digelar secara hybrid, berlangsung di Aula Inspektorat Mura dan melalui Zoom Meeting bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada Senin (22/9/2025).
Rapat dihadiri oleh Plt. Sekda Mura Sarwo Mintarjo, Asisten I Setda Rahmat K. Tambunan, Plt. Sekretaris Bapenda Cahaya Rinae, serta perwakilan perangkat daerah terkait. Dari Kemendagri, hadir secara langsung tiga narasumber utama, yaitu Basuki Rachmat, Andi Fadhli Fadhila Pangerang, dan Alfian Ahmad Akbar dari Direktorat Bina Keuangan Daerah.
Dalam sambutan yang dibacakan Plt. Sekda, Bupati Murung Raya Heriyus menekankan pentingnya percepatan penyusunan Perda Pajak dan Retribusi. “Pihak terkait diharapkan lebih proaktif untuk mempercepat proses penyusunan peraturan daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Bupati Heriyus juga mengapresiasi terselenggaranya evaluasi ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat basis PAD Kabupaten Murung Raya.
(LAN)
Tags
Pemkab Murung Raya