Paripurna DPRD Murung Raya Setujui Ranperda Pencabutan Perda Desa dan Kabupaten Layak Anak
Puruk Cahu, Lintasnusantara24 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II Tahun 2025 di Gedung DPRD, Senin (8/9/2025).
Rapat paripurna tersebut membahas sekaligus mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu tentang pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2006 mengenai Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, serta Ranperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Hadir dalam rapat, Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi bersama para wakil ketua dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekda Murung Raya Sarwo Mintarjo, pejabat TNI-Polri, kepala perangkat daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, serta insan pers.
Laporan hasil pembahasan dua Ranperda disampaikan oleh anggota DPRD sekaligus Panitia Kerja (Panja), Lita Norfiana. Ia menjelaskan bahwa pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2006 dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan aturan terbaru, di antaranya Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Sementara itu, Ranperda Kabupaten Layak Anak memuat sejumlah poin penting, antara lain penguatan peran keluarga, keterlibatan masyarakat, serta partisipasi dunia usaha dalam gugus tugas anak. “Panja DPRD bersama Tim Pemerintah Daerah telah sepakat Ranperda Kabupaten Layak Anak ini disahkan pada rapat paripurna hari ini,” kata Lita.
Ia juga meminta komitmen pemerintah daerah untuk menyiapkan alokasi anggaran yang memadai serta menyerahkan setiap keputusan bupati terkait sebagai bahan evaluasi DPRD.
Dengan disahkannya dua Ranperda tersebut, DPRD berharap pemerintah daerah memiliki pijakan hukum yang kuat untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa dan mendorong terciptanya Murung Raya sebagai Kabupaten Layak Anak.
(Lana)
Tags
DPRD MURUNG RAYA