DPRD Murung Raya Tetapkan Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Sepakati RAPBD Perubahan 2025
DPRD Murung Raya Tetapkan Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Sepakati RAPBD Perubahan 2025
Puruk Cahu, Lintasnusantara24 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II Tahun 2025, Senin (8/9/2025). Agenda utama rapat ini adalah pengambilan keputusan terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.
Dua Raperda tersebut masing-masing adalah Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Dengan disahkannya dokumen ini, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya menegaskan komitmen untuk menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap dinamika pembangunan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Murung Raya, Ahmad Maulana, menyampaikan bahwa keputusan tersebut memiliki arti penting bagi kesinambungan pembangunan daerah.
“Pertanggungjawaban APBD 2024 menjadi tolok ukur sejauh mana program pembangunan telah terlaksana, sementara RAPBD Perubahan 2025 merupakan instrumen penyesuaian agar kebutuhan masyarakat dapat lebih optimal terakomodasi. Harapan kami, hal ini menjadi penguat fondasi pembangunan Murung Raya ke depan,” ujarnya.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan penuh kekhidmatan, dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, bersama jajaran pemerintah daerah. Kesepakatan yang terjalin ini diharapkan dapat menjadi pendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bumi Tana Malai Tolung Lingu.
(Lana)
Posting Komentar