PURUK CAHU, Lintasnusantara24.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun 2025, Senin (15/9/2025). Agenda rapat tersebut membahas sekaligus menandatangani keputusan DPRD dan persetujuan bersama antara DPRD dengan Bupati Murung Raya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menyampaikan harapannya agar Raperda ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2025. Selanjutnya, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Akhirudin, menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Akhirudin menjelaskan, penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Laporan ini juga telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan wajib disampaikan selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Pertanggungjawaban APBD ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan prinsip efektif, efisien, tepat waktu, serta berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan,” terang Akhirudin.
Ia menambahkan, meskipun dalam pembahasan sempat terjadi perdebatan antara legislatif dan eksekutif, hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menyatukan komitmen membangun Kabupaten Murung Raya. Menurutnya, tahap terpenting justru terletak pada implementasi kebijakan yang telah disepakati.
“Oleh karena itu dibutuhkan komitmen dari semua pihak agar tidak terjadi kesenjangan antara kebijakan dan pelaksanaannya,” tegas Akhirudin.
Dalam kesempatan itu, Banggar DPRD menyampaikan beberapa catatan, di antaranya:
1. Bupati Murung Raya diminta menindaklanjuti temuan BPK RI dalam waktu maksimal 60 hari sejak laporan diterima.
2. Pemkab Murung Raya diminta lebih cermat dalam merealisasikan anggaran agar tidak terjadi kesalahan akibat kurangnya pemahaman perangkat daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan, musyawarah, dan mufakat, Banggar DPRD akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Rekomendasi ini kami sampaikan sebagai bahan evaluasi agar kinerja pemerintah daerah ke depan semakin baik,” pungkas Akhirudin.
(Lana)
Tags
DPRD MURUNG RAYA