DPRD Murung Raya dan Bupati Tandatangani Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
Puruk Cahu , Lintasnusantara24. Com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya bersama Bupati Murung Raya menandatangani persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Penandatanganan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun 2025 yang digelar di ruang rapat DPRD, Senin (15/9/2025).
Agenda ini menjadi bagian penting dari tahapan pengelolaan keuangan daerah, sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah kabupaten dalam menjalankan APBD tahun sebelumnya.
Anggota DPRD Murung Raya, Imanudin, usai rapat menyampaikan bahwa persetujuan ini mencerminkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk terus menjaga transparansi dan efektivitas pengelolaan anggaran.
“Dengan adanya persetujuan bersama ini, diharapkan pemerintah daerah bisa semakin optimal dalam melaksanakan program-program pembangunan, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Imanudin saat sesi wawancara.
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan dokumen yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, arus kas, hingga catatan keuangan daerah. Setelah ditandatangani, dokumen ini akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelum akhirnya ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penandatanganan Raperda tersebut menandai langkah penting bagi keberlanjutan pembangunan di Murung Raya, khususnya dalam memastikan setiap rupiah dari APBD digunakan tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat.
(Pengki)
Tags
DPRD MURUNG RAYA