Puruk Cahu, Lintas Nusantara 24– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya(Mura) menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun 2025 dalam rangka penandatanganan keputusan DPRD serta persetujuan bersama dengan Bupati Murung Raya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Murung Raya ini dipimpin oleh jajaran pimpinan DPRD serta dihadiri Bupati Murung Raya, jajaran eksekutif, dan para anggota dewan.Selasa(15/9)
Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRD Murung Raya, Akhirudin, menyampaikan harapannya agar hasil persetujuan ini benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat.
“Pertanggungjawaban APBD harus berpihak pada prioritas pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat Murung Raya, baik di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, maupun peningkatan kesejahteraan rakyat,” ujar Akhirudin.
Penandatanganan persetujuan bersama ini menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, sekaligus bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan pro-rakyat.
Dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan Pemkab Murung Raya dapat lebih fokus pada program-program strategis yang berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat di seluruh pelosok daerah.(Kspl)
Tags
DPRD MURUNG RAYA