PURUK CAHU, Lintasnusantara24.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melalui Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Sarwo Mintarjo menyerahkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Murung Raya. Penyerahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-5 masa sidang II di gedung DPRD Mura, Selasa (19/8/2025).
Dalam pidatonya, Sarwo Mintarjo menjelaskan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal KUA-PPAS. “Rancangan perubahan ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kerangka anggaran dengan dinamika ekonomi aktual yang kita hadapi,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyesuaian didasarkan pada evaluasi pelaksanaan APBD semester pertama 2025 serta perubahan asumsi makro ekonomi baik nasional maupun daerah.
Secara garis besar, perubahan tersebut mencakup:
Pendapatan daerah: semula Rp2,579 triliun, turun Rp99,65 miliar menjadi Rp2,479 triliun. Penurunan terutama berasal dari transfer pusat, khususnya DAK fisik dan DAU-SG pekerjaan umum.
Belanja daerah: meningkat dari Rp2,579 triliun menjadi Rp2,808 triliun. Fokus diarahkan pada infrastruktur, layanan pendidikan, kesehatan, serta pemenuhan belanja wajib seperti pegawai.
Pembiayaan daerah: naik dari Rp12,96 miliar menjadi Rp504,12 miliar yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya.
“Selisih antara pendapatan dan belanja menimbulkan defisit, yang akan ditutup melalui pembiayaan neto dari Silpa sebesar Rp491,15 miliar. Dana ini akan dimanfaatkan secara cermat dan akuntabel untuk mendukung program pembangunan produktif,” jelas Sarwo.
Ia menambahkan, perubahan postur anggaran tentu berimplikasi pada program yang telah direncanakan. Karena itu, pemerintah daerah mengajukan penyesuaian dan penajaman prioritas agar tetap sejalan dengan visi pembangunan Murung Raya.
Plt. Sekda berharap rancangan perubahan KUPA-PPAS ini dapat dibahas secara mendalam bersama Badan Anggaran DPRD dengan prinsip transparansi dan konstruktif. “Masukan serta saran anggota dewan sangat kami harapkan untuk penyempurnaan dokumen ini,” pungkasnya.
(LAN)
Tags
Pemkab Murung Raya