PURUK CAHU, Lintasnusantara24.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya mengikuti webinar percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk desa dan kelurahan se-Kalimantan Tengah. Kegiatan ini digelar secara virtual oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalteng, Senin (11/8/2025), dan dipusatkan di Aula A Kantor Bupati Murung Raya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Hajrianor, menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Kalteng atas dukungan terhadap program peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui Posbakum. Menurutnya, hingga semester I tahun 2025, baru terbentuk 31 Posbakum dari 1.574 desa/kelurahan atau sekitar 1,9 persen di Kalteng.
“Mengingat banyaknya permasalahan hukum non-litigasi di desa dan kelurahan, kami berharap pemerintah daerah dapat mendorong percepatan pembentukan Posbakum agar masyarakat bisa menyelesaikan persoalan hukum secara lebih cepat dan adil melalui jalur non-litigasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberadaan Posbakum menjadi indikator penting dalam penegakan hukum di masyarakat. Jika dimaksimalkan, Posbakum dapat mendorong terciptanya masyarakat sadar hukum, penyelesaian sengketa secara restoratif justice, serta mengurangi kasus hukum di wilayah pedesaan. Program ini, lanjutnya, juga sejalan dengan Astacita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya poin ketujuh yang menekankan reformasi hukum, birokrasi, serta pencegahan korupsi dan narkoba.
Wakil Gubernur Kalteng, Edy Sugianto Pratowo, dalam sambutannya menekankan pentingnya percepatan pembentukan Posbakum di desa/kelurahan untuk memberikan akses layanan hukum yang cepat, mudah, dan inklusif.
“Posbakum adalah bagian penting dari pembangunan hukum yang berkeadilan. Pemprov berkomitmen mendukung penuh program ini dan memastikan keberlanjutannya,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Murung Raya Heriyus melalui Kabag Hukum Setda Murung Raya, Rhoni K. Tumon, menyatakan dukungan penuh terhadap program ini.
“Di Kabupaten Murung Raya, hingga tahun 2025 sudah terbentuk 13 Posbakum yang tersebar di 5 kelurahan dan 8 desa, dan akan terus ditingkatkan,” jelasnya.
Beberapa desa dan kelurahan yang telah memiliki Posbakum antara lain Kelurahan Saripoi, Kelurahan Beriwit, Kelurahan Tumbang Lahung, Muara Laung I, Muara Tuhup, serta Desa Belawan, Kalangkaluh, Kerali, Mengkulisoi, Olung Siron, Sungai Lunuk, Dirung Lingkin, dan Tahujan Ontu.
Rhoni menambahkan, anggota Posbakum terdiri dari unsur kepala desa, aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta Mantir atau Damang setempat. Dengan komposisi tersebut, Posbakum diharapkan menjadi wadah efektif dalam membantu penyelesaian permasalahan hukum masyarakat.
(LAN)
Tags
Pemkab Murung Raya