Puruk Cahu, Lintasnusantara24.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar rapat paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun 2025 untuk penandatanganan nota kesepakatan dan pengambilan keputusan terkait Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025, Senin (25/8), di ruang paripurna DPRD.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I Dina Maulidah, serta dihadiri anggota dewan, Bupati Murung Raya Heriyus, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan perwakilan tokoh masyarakat.
Ketua DPRD Rumiadi menekankan bahwa nota kesepakatan KUPA/PPAS Perubahan menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan anggaran untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Bupati Heriyus menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD dalam penyusunan dan pembahasan dokumen anggaran yang strategis ini, sehingga program kerja pemerintah daerah dapat selaras dengan kondisi keuangan dan kebutuhan masyarakat.
Rapat paripurna berjalan tertib dan ditutup dengan penandatanganan resmi nota kesepakatan antara DPRD Murung Raya dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
(Pengky)
Tags
DPRD MURUNG RAYA