PURUK CAHU, Lintasnusantara24.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan bersama itu diputuskan melalui rapat paripurna di ruang sidang DPRD Murung Raya, Puruk Cahu, Kamis (24/7/2025). Agenda paripurna meliputi penandatanganan keputusan DPRD serta berita acara persetujuan bersama antara bupati dan DPRD.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menyampaikan bahwa persetujuan Raperda RPJMD ini merupakan tahapan akhir dari pembahasan yang telah dilakukan sesuai mekanisme. “Sesuai pasal 9 ayat 1 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2004, Raperda yang berasal dari DPRD maupun bupati wajib dibahas bersama untuk mendapat persetujuan bersama,” jelasnya.
Rumiadi menjelaskan, pembahasan Raperda RPJMD berlangsung sejak 3–18 Juli 2025 melalui Panitia Kerja (Panja) DPRD bersama pemerintah daerah. Proses tersebut meliputi pembicaraan tingkat satu hingga tingkat dua yang ditutup dengan pengambilan keputusan paripurna, laporan Panja, dan pendapat akhir bupati.
Ketua Panja Raperda RPJMD 2025–2029, Bebie, dalam laporannya menyatakan bahwa Panja DPRD menyetujui visi, misi, sasaran, strategi, serta arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam dokumen tersebut. “Program unggulan yang disusun pemerintah daerah harus berbasis data yang valid dan terverifikasi sehingga implementasinya adil dan tepat sasaran,” tegasnya.
Bebie menambahkan, RPJMD 2025–2029 adalah dokumen responsif, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Selain sebagai pedoman kebijakan dan program, Perda RPJMD juga berfungsi sebagai kontrak sosial antara pemerintah daerah dengan masyarakat Murung Raya.
Rapat paripurna yang juga dihadiri Bupati Murung Raya, Heriyus, dirangkai dengan penyerahan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Tags
DPRD MURUNG RAYA