Bupati Murung Raya Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK Kalteng

Bupati Murung Raya Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK Kalteng
Puruk Cahu, LintasNusantara24.com – Bupati Murung Raya, Heriyus, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Rabu (2/7).

Dalam penyerahan tersebut, Heriyus didampingi Wakil Bupati Rahmanto Muhidin, Inspektur Rudie Roy, serta Kepala BPKAD Lentine Miraya. Dokumen LKPD diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar.

“LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum disampaikan ke DPRD. Karena itu, harus lebih dulu diaudit oleh BPK RI,” ujar Heriyus.

Heriyus mengakui penyerahan LKPD kali ini terlambat, sebab aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan LKPD harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Tentunya penyerahan ini sudah terlambat karena sudah masuk bulan Juli. Namun kami bersyukur masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan LKPD ini,” jelasnya.

Bupati juga menegaskan pihaknya berupaya maksimal menyusun LKPD agar terhindar dari salah saji atau kurang saji material, sehingga dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ia pun berharap mendapat bimbingan dan masukan dari BPK RI dalam rangka memperbaiki kelemahan tata kelola keuangan daerah.

“Kami yakin dengan kelemahan yang ada, kami tetap diberikan kesempatan untuk terus belajar dan memperbaiki kekurangan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar, mengingatkan seluruh pemerintah daerah, termasuk Murung Raya, untuk berhati-hati dalam menyusun laporan keuangan.

“Di luar itu semua, penyerahan LKPD ini menunjukkan kesungguhan kepala daerah bersama Pemda dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” ungkap Dodik.

(LAN)


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال