Dalam pernyataannya pada Jumat, 13 Juni 2025, Imanudin menekankan bahwa seluruh Kades dan BPD dari 116 desa di wilayah Kabupaten Murung Raya harus menjalankan tugas secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kepala Desa dan BPD adalah ujung tombak pemerintahan di tingkat desa. Mereka bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati melalui Camat, sehingga harus mampu menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan secara optimal dan akuntabel,” tegas Imanudin.
Ia juga menyoroti pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Menurutnya, dana desa (DD) yang bersumber dari APBN dan alokasi dana desa (ADD) serta dana bagi hasil pajak daerah dari APBD harus dikelola secara terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa (LPJ/SPJ) bukanlah rahasia negara. Keterbukaan informasi publik menjadi kunci dalam membuktikan bahwa pemerintahan desa berjalan secara bersih dan jujur,” ujar Imanudin.
Lebih lanjut, ia berharap masa jabatan yang telah diamanahkan oleh masyarakat dapat dijadikan momentum untuk membawa perubahan positif di desa masing-masing.
“Dengan tata kelola yang baik dan sinergitas antara Kades dan BPD, saya yakin kesejahteraan masyarakat desa akan meningkat dan pada akhirnya berkontribusi terhadap kemajuan Kabupaten Murung Raya secara keseluruhan,” pungkasnya.
Pernyataan ini menjadi penegasan politik dari unsur legislatif daerah akan pentingnya kolaborasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan desa, sejalan dengan visi nasional untuk memperkuat otonomi dan kemandirian desa di seluruh Indonesia.(Red)